Semarang – Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi Penerbitan Surat Keterangan Keberadaan Kepengurusan Partai Politik di Aula Cendrawasih Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (29/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah, Kepala Badan Kesbangpol kabupaten/kota se-Jawa Tengah, serta para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Harso Susilo, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada jajaran Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Kementerian Hukum RI yang telah memilih Jawa Tengah sebagai lokasi pelaksanaan rapat koordinasi.
Menurut Harso, kehadiran pemerintah pusat bersama pemerintah daerah mencerminkan komitmen dan sinergi yang kuat dalam menyamakan persepsi terkait proses administrasi kepartaian agar berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harso menjelaskan bahwa Surat Keterangan Keberadaan Kepengurusan Partai Politik merupakan dokumen administratif yang sangat penting karena menjadi dasar legalitas formal bagi partai politik dalam menjalankan fungsi dan perannya di daerah. Selain itu, dokumen tersebut juga menjadi salah satu persyaratan dalam berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
"Dalam praktiknya, kita tidak jarang dihadapkan pada dinamika dan perbedaan penafsiran regulasi di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan penyamaan persepsi agar proses penerbitan surat keterangan dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian hukum," ujar Harso.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini memiliki tiga tujuan utama, yakni membangun pemahaman yang seragam di antara instansi terkait, meminimalisasi potensi kendala administratif maupun hukum dalam proses penerbitan surat keterangan, serta mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Harso juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi dalam membedah regulasi serta merumuskan langkah-langkah konkret terkait tata cara verifikasi faktual dan administrasi kepengurusan partai politik secara tepat.
Di akhir sambutannya, Harso menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mempersiapkan kegiatan tersebut. Ia berharap sinergi dan koordinasi yang terbangun melalui rapat koordinasi ini dapat memberikan dampak positif bagi terciptanya stabilitas politik serta semakin memperkuat kualitas demokrasi di Jawa Tengah.