Tugas:
Melakukanpersiapan untuk merumuskan kebijakan teknis, memberikan pembinaan, dan melaksanakan tugas di bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan.
Fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ketahanan ekonomi, sosial budaya dan organisasi kemasyarakatan;
- Pelaksanaan kebijakan terkait pemantapan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pencegahan narkotika, pembinaan kerukunan antar umat beragama dan penghayat kepercayaan, nguri-nguri budaya guna ketahanan bangsa, pemberdayaan ormas, pendayagunaan potensi ormas, pembahasan isu-isu strategis bidang ormas;
- Monitoring dan evaluasi di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya,dan organisasi kemasyarakatan;
- Pelaporan dan rekomendasi di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, dan organisasi kemasyarakatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.