Untuk fitur aksesibilitas situs, aktifkan JavaScript. Informasi: UserWay


Tugas :

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Sistem, Implementasi dan Kelembagaan Politik dan Pemilu, Pendidikan dan Budaya Politik.

 

Fungsi:

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri;
  • Pelaksanaan kebijakan terkait peningkatan dan penguatan peran politik, peningkatan etika budaya politik dalam kerangka wasbang dan ideologi negara, peningkatan koordinasi dan komunikasi politik, penguatan sistem implementasi pemilu/pilkada dan masyarakat desa, penguatan keterbukaan media/pers dalam mendukung keterbukaan demokrasi, pendidikan politik, sekolah politik kebangsaan, penguatan kemitraan pengembangan demokrasi, penguatan perkembangan politik daerah, penguatan sistem implementasi kelembagaan politik, penguatan keterbukaan partai politik;
  • Koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang politik dalam negeri;
  • Monitoring dan evaluasi di bidang bidang politik dalam negeri;
  • Pelaporan dan rekomendasi di bidang bidang politik dalam negeri;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai tugas dan fungsinya.