Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah merupakan perangkat daerah yang membantu Gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Keberadaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah pada awalnya didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang menetapkan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pendukung tugas Gubernur di bidang kesatuan bangsa dan politik, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Seiring perkembangan regulasi pemerintahan daerah dan penyesuaian kelembagaan perangkat daerah, kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah selanjutnya diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan ketentuan tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa dan politik, serta pelaksanaan administrasi kesekretariatan. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah terdiri atas Sekretariat, Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, serta Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.