Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Tupoksi


Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) merupakan unsur pendukung tugas Gubernur di bidang kesatuan bangsa dan politik, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda).

Pada Perda Nomor 7 Tahun 2008 Pasal 20 dinyatakan bahwa Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Badan Kesbangpol menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesatuan bangsa dan politik;
  3. Pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas di bidang ideologi dan kewaspadaan, ketahanan bangsa, politik dalam negeri di lingkup provinsi dan kabupaten/kota
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kesatuan bangsa dan politik;
  5. Pelaksanaan kesekretariatan badan;
  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, membawahkan:
    1. Subbagian Program;
    2. Subbagian Keuangan;
    3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  3. Bidang Ideologi dan Kewaspadaan, membawahkan:
    1. Subbidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
    2. Subbidang Kewaspadaan Nasional.
  4. Bidang Ketahanan Bangsa, membawahkan:
    1. Subbidang Ketahanan Seni dan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan;
    2. Subbidang Ketahanan Ekonomi.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  5. Bidang Politik Dalam Negeri, membawahkan:
    1. Subbidang Sistem, Implementasi dan Kelembagaan Politik;
    2. Subbidang Pemilu, Pendidikan dan Budaya Politik.
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kontak Kami

Alamat Kami

Jl. Ahmad Yani No. 160 Kota Semarang, Jawa Tengah

Email Kami

info@kesbangpol.jatengprov.go.id

Kontak Kami

Telp:024-8454990
SMS:089690923824