Bidang Politik Dalam Negeri
- Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumuan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang sistem, implementasi dan kelembagaan politik, pemilu, pendidikan dan budaya politik.
- Fungsi :Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang sistem, implementasi dan kelembagaan politik. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemilu, pendidikan dan budaya politik. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Politik Dalam Negeri, membawahkan