Tugas:
Melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa.
Fungsi:
•Penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa;
•Pelaksanaan kebijakan terkait pembumian nilai-nilai Pancasila, pencegahan dan penanggulangan radikalisme dan terorisme, aktualisasi dan implementasi nasionalisme/ patriotisme, pendataan dan pendalaman perkembangan ideologi/kelompok radikal, pembangunan karakter dan penguatan ideologi Pancasila, pembentukan Paskibraka;
•Monitoring dan evaluasi di bidang Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa;
•Pelaporan dan rekomendasi di bidang ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa
•Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan, sesuai dengan tugas dan fungsinya;