Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kemasyarakatan, ketahanan ekonomi.
Fungsi : Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kemasyarakatan. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang ketahanan ekonomi. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Ketahanan Bangsa, membawahkan :
Subbid Ketahanan Seni dan Budaya, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kemasyarakatan, meliputi : pelaksanaan, fasilitasi, pengawasan dan koordinasi kegiatan serta peningkatan kapasitas aparatur Kesbangpol di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan.
Subbid Ketahanan Ekonomi, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang ketahanan ekonomi, meliputi : pelaksanaan, fasilitasi, pengawasan dan koordinasi kegiatan serta peningkatan kapasitas aparatur Kesbangpol di bidang ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan ketahanan ormas perekonomian.