Tugas
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.
Fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
- Pelaksanaan kebijakan pelaksanaan kebijakan terkait peningkatan kewaspadaan dan deteksi dini, peningkatan kapasitas di bidang kewaspadaan dan deteksi dini, pengamanan VIP/VVIP, pengawasan orang asing, penguatan ruang publik, pengamanan aksi unjuk rasa, penanganan konflik sosial, dan pelaksanaan Tim Kewaspadaan DiniKoordinasi dengan unit kerja terkait di bidang politik dalam negeri;
- Koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
- Monitoring dan evaluasi di bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
- Pelaporan dan rekomendasi di bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai tugas dan fungsinya.