Untuk fitur aksesibilitas situs, aktifkan JavaScript. Informasi: UserWay

Tugas

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.

 

Fungsi :

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  • Pelaksanaan kebijakan pelaksanaan kebijakan terkait peningkatan kewaspadaan dan deteksi dini, peningkatan kapasitas di bidang kewaspadaan dan deteksi dini, pengamanan VIP/VVIP, pengawasan orang asing, penguatan ruang publik, pengamanan aksi unjuk rasa, penanganan konflik sosial, dan pelaksanaan Tim Kewaspadaan DiniKoordinasi dengan unit kerja terkait di bidang politik dalam negeri;
  • Koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  • Monitoring dan evaluasi di bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  • Pelaporan dan rekomendasi di bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai tugas dan fungsinya.